detikNews
Komisi II DPR: Capres Gagal di 2024 Bisa Ikut Pilkada November
Komisi II DPR RI telah menyetujui pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November. Capres-cawapres gagal disebut bisa ikut pilkada setelahnya.
Selasa, 25 Jan 2022 12:39 WIB