detikNews
Menkum HAM: Apa Jadinya Jika Tak Ada UU Pencegahan Penodaan Agama
Menkum HAM Patrialis Akbar tidak bisa membayangkan jika Indonesia tidak mempunyai UU No 5/1969 Tentang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama. Menurutnya, yang akan terjadi adalah gejolak dan konflik horizontal di dalam masyarakat.
Kamis, 04 Feb 2010 13:05 WIB







































