detikNews
Ini Tanggapan Pengadilan Soal Berobatnya Neneng ke RS
Terdakwa kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni diperbolehkan berobat dalam waktu yang tak terbatas. Neneng diperbolehkan berobat oleh pengadilan atas dasar pertimbangan medis.
Senin, 22 Apr 2013 08:09 WIB







































