detikNews
KIP: Pembocor Sprindik Anas Bisa Dikenakan Pidana Informasi
Bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum, membuat KPK membentuk Tim Investigasi internal. Oknum pegawai KPK yang membocorkan sprindik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi.
Kamis, 14 Feb 2013 04:38 WIB







































