PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob membubarkan parlemen dan mempercepat pemilu. Langkahnya dikritik kerajaan yang tak diberi pilihan selain menyetujui rencana itu.
Keputusan DPR memberhentikan hakim Aswanto tidak saja menyalahi prosedur hukum, tetapi juga sebagai tindakan teror terhadap hakim-hakim konstitusi yang lain.