detikFinance
Pemindahbukuan Akibat Kesalahan Bayar Pajak
Bagaimana pembetulan SPT 1771 tahun 2008, karena yang telah kita bayar dan lapor pada 30 April 2009 kemarin ternyata lebih bayar sebesar Rp 200.000 dikarenakan Kredit pajak PPh 23 yang dikreditkan sebelumnya terdapat kesalahan.
Rabu, 05 Agu 2009 10:19 WIB







































