Dua pria berinisial IZ (28) dan F (39) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 9,19 Kilogram.
IS (22), pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap institusi Polri, ditangkap. IS juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemilik 8 paket ganja.
"(Ganja itu) dikemas dalam 6 kotak atau kardus dan ditaburi dengan kopi biji dan kopi bubuk untuk menghilangkan bau jika dicium anjing pelacak K9," kata Arman.