Dewas menjelaskan soal sanksi minta maaf pegawai KPK yang terbukti lakukan pungli di Rutan KPK. Menurut Dewas, keputusan itu telah sesuai aturan kode etik.
Seorang jaksa KPK diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan aduan tersebut, jaksa berinisial TI itu diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 3 miliar.