detikNews
Komnas Perempuan: Ada 8 Bentuk Tindak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidanakan
Komnas Perempuan mengatakan ada 15 bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun hanya 8 yang bisa ditindak secara pidana.
Rabu, 08 Jun 2016 12:39 WIB







































