detikNews
Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan
Pro kontra soal bisa-tidaknya wapres dimakzulan terus bergulir. Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan aturan yang memungkinkan bagi DPR memakzulkan wapres jika memang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945.
Minggu, 31 Jan 2010 12:01 WIB







































