detikNews
Diatur Perda, Kini di Papua Dilarang Produksi dan Jual Miras
Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Jumat, 01 Apr 2016 23:03 WIB







































