Muslich terdakwa kasus aborsi dan pembuang janin di Surabaya dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Surabaya.
Klinik Sejahtera yang melakukan praktik aborsi di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang ternyata berdiri sejak 2006. Selama 14 tahun, ratusan janin telah digugurkan.
Praktik aborsi di Klinik Sejahtera di Pandeglang beroperasi sejak tahun 2006. Janin bayi oleh pelaku NN (53) dan E (38) dibuang ke saluran air melalui wastafel.