detikNews
MA Salah Ketik, Kejaksaan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar
Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengeksekusi denda senilai Rp 3.7 triliun terhadap Yayasan Supersemar. Namun eksekusi belum bisa dilaksanakan gara-gara salah ketik.
Jumat, 19 Jul 2013 13:50 WIB







































