KPU Jatim melakukan penyisiran kepada data-data KTP Asing. Hal ini terkait ditemukannya beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Seorang WNI bersama 8 sipir penjara ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia. Penangkapan ini terkait gratifikasi dana sebesar 120 ribu Ringgit (Rp 414 juta).
Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan dua warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kasus ini sebelumnya terjadi di Cianjur, Jawa Barat.