Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
KPK melaporkan kinerjanya dalam setahun, KPK melaporkan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 46,5 triliun dan mengembalikan uang negara Rp 2,6 triliun.