Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhasil memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Majelis hakim menyatakan partai itu lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu salinan putusan PT TUN yang meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. Setelah itu KPU akan segera memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso tersebut.
Setelah sempat terkatung-katung, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pimpinan Sutiyoso boleh bersorak. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan gugatan partai itu atas putusan Komisi Pemilihan Umum. Pengadilan menyebutkan, PKPI bisa ikut Pemilihan Umum 2014. Tapi apakah KPU akan tunduk atau malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung?
Ketua Umum PKPI Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso yakin KPU akan mengikuti putusan PT TUN dan meloloskan partainya ke Pemilu 2014. Bang Yos menduga partainya akan dapat nomor urut paling ujung, nomor 15.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Ketua Umum PKPI Sutiyoso meminta KPU segera mengikuti putusan pengadilan dan meloloskan partainya ke Pemilu.
Pengadilan akhirnya memutus PKPI berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memenangkan atas gugatan terhadap KPU. Dalam putusannya, PKPI diputuskan berhak menjadi peserta Pemilu 2014.