Industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (online) mencatatkan pertumbuhan kinerja sebesar 89,77% pada 2021.
Platform pinjaman online (pinjol) ilegal sulit sekali diberantas keberadaannya di Indonesia. Meski sudah ditutup, banyak yang muncul lagi dengan nama baru.