PT Kawasan Dinamika Harmonitama dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam kasus tindak pidana tidak menyetor iuran ke BPJAMSOSTEK .
BSR (38), tersangka teror alat kelamin di Pasuruan akan diperiksa kejiwaannya. Warga Lumajang ini terancam dihukum berat dan disangka melanggar UU Pornografi.