PN Jakarta Utara memastikan sidang gugatan Rp 580 miliar yang diajukan member MeMiles tetap jalan meski bos MeMiles Sanjay sudah divonis bebas PN Surabaya.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas PN Surabaya. Member MeMiles menggugat proses hukum terkait kasus investasi bodong itu.
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas atas kasus investasi di MeMiles. Lalu, bagaimana kelanjutan penyidikan kasus pencucian uang?
Operasi Yustisi pada pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Jatim telah menjaring ratusan ribu warga yang melanggar. Denda pelanggar mencapai Rp 583.743.000.