detikNews
Hormati Idul Adha, Tempat Hiburan Malam Ditutup 7-8 Desember
Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran berisi perintah penutupan terhadap beberapa lokasi industri pariwisata seperti klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan lainnya.
Selasa, 02 Des 2008 15:29 WIB







































