Operasi Yustisi di Jatim disebut efektif dalam menurunkan angka penularan COVID-19. Operasi ini digelar khusus menindak masyarakat yang abai protokol kesehatan.
Pemkot Surabaya masih menggodok perubahan Perwali. Termasuk soal denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes) baik perorangan maupun tempat usaha.
Sanksi denda progresif akan segera diterapkan bagi pelanggar PSBB transisi. Pelanggar nantinya akan dicatat dalam satu aplikasi yang diberi nama JakAPD.
Pemkot Surabaya masih menggodok perubahan Perwali terkait denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk menentukan nominal denda untuk di Kota Pahlawan.
Satpol PP Kota Pasuruan belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur. Alasannya, warga perlu waktu untuk sosialisasi.