Salah satu wacana revisi UU KPK adalah pembatasan nilai korupsi yang dapat diusut KPK, yakni di atas Rp 2 miliar, sebelumnya Rp 1 miliar. Apa kata KPK?
ICW menilai revisi UU KPK terlalu terburu-buru. DPR disebut seharusnya memberi waktu untuk para pemimpin KPK yang baru untuk beradaptasi dengan sistem KPK.