Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah. Semula jumlah tersangka 9, kini bertambah menjadi 21 orang.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang telah divonis Pengadilan Tinggi selama 4 tahun penjara.