Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang imbauan kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk perusahaan di Jakarta hingga 19 April 2020.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga Sabtu (4/4/2020), 40 ribu tenaga kerja dirumahkan dan 3 ribu lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).