detikNews
MK: Pemda Berhak Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pemda yang ingin membentuk badan penyelenggara jaminan sosial tak perlu resah lagi. MK mengabulkan judicial review atas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rabu, 31 Agu 2005 15:57 WIB







































