AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayahnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15). Korban kini dalam kondisi trauma.
Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tanggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest.
Polres Tenggamus meringkus 3 terduga pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasus teror kelompok pria pamer alat kelamin meresahkan warga Karawang. Polisi mulai mengumpulkan keterangan dari seorang siswi yang pernah jadi korban.