Polisi menetapkan Edy Mulyadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih menilai penetapan tersangka tersebut sudah tepat.
Polisi resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.