Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A.
Menggunakan angkutan umum atau pribadi ini tergantung dari kebutuhan. Selain itu ada faktor tenaga, kenyamanan dan efisien waktu yang harus dipikirkan.
PDIP mengkritik rencana Pemprov DKI ingin menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. PDIP menilai lahan parkir harusnya tak boleh menjadi 'sarana pendapatan'.
Tiga lokasi yang dilakukan uji coba untuk peningkatan tarif parkir tertinggi yaitu parkir IRTI Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan parkir Samsat Barat.
Pengamat tata kota menilai kenaikan tarif parkir di Jakarta hanya bisa dilakukan di Kawasan Sudirman-Thamrin. Namun, nilai maksimal Rp 60.000 terlalu berat.