detikNews
DPR Harus Ubah 4 UU Bila Ingin Pindahkan Sengketa Pilkada dari MK
Hakim Konstitusi mengatakan bila sengketa Pilkada ingin dipindahkan dari kewenangan MK, maka DPR harus mengubah empat undang-undang.
Senin, 30 Mei 2011 20:10 WIB







































