detikFinance
5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih
KPPU memutuskan 5 perusahaan yang merupakan peserta tender pembangunan mall Prabumulih Sumatera terbukti bersengkongkol. Setiap perusahaan didenda Rp 1 Miliar.
Jumat, 15 Feb 2008 17:53 WIB







































