Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap satu keluarga yang diduga menjual narkoba. Mereka yang diamankan terdiri dari ibu, anak, menantu, dan seorang pembeli.