KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara. Kegiatan ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
ICW, Perludem, dan Kode Inisiatif menyoroti eks narapidana yang dinilai belum melewati masa jeda waktu tunggu 5 tahun tapi diloloskan oleh Bawaslu di 2 daerah.