BI mengumumkan batas penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran paling lambat 28 Desember 2020.
Kebijakan Bank Indonesia terkait relaksasi loan to value (LTV) atau uang muka alias DP 0% untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor telah dilakukan.