Untuk memuluskan penggelaran layanan 5G di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melelang pita frekuensi 2,3 GHz.
PN Jakpus menyatakan contoh yang dilontarkan oleh Menteri Agama dalam konteks memberikan pemahaman bagaimana pentingnya hidup pada masyarakat pluralisme.