DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Salah satu isinya soal 'Pasal Kumpul Kebo'. Ternyata Batam lebih dulu mengkriminalisasinya.
RUU KUHP mengkriminalisasi hidup serumah tanpa nikah serta seks di luar nikah. Hal itu sebagai perluasan definisi zina. Mengapa keduanya perlu dikriminalisasi?
RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana 4 tahun penjara.