detikHot
Pengelola TV Kabel Dipenjara Gegara Tayangkan Program Tanpa Izin
La Boba, Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Kamis, 18 Nov 2021 19:26 WIB







































