Mantan Menkominfo, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menimbulkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Jaksa mengatakan Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.