Kejagung telah menerima surat keputusan MA tentang berkas 2 kasus kerumunan dan 1 kasus test swab Habib Rizieq dan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Dalam penyusunan kepengurusan kali ini, Airlangga memperhitungkan berbagai macam aspek di antaranya aspek fungsional, profesionalisme dan asas meritrokrasi.