detikNews
Anggota DPRA Heran MS Aceh Bebaskan Pemerkosa Ponakan Padahal Ada Qanun
Anggota DPRA, Darwati A Ghani, mempertanyakan alasan hakim MS atau setingkat PT Aceh memberi vonis bebas pria diduga pemerkosa keponakan, DP.
Senin, 24 Mei 2021 16:34 WIB