detikFinance
5 Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak
Panja RUU PPN dan PPnBM DPR dengan pemerintah menyepakati pembebasan tarif PPN untuk 5 barang kebutuhan pokok yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan segar.
Senin, 14 Sep 2009 20:50 WIB







































