Putusan Komite Etik KPK wajib didukung. Apalagi anggota Komite Etik terdiri atas orang-orang yang kredibel. Hasil Komite Etik pun semakin membuktikan bahwa ucapan Nazaruddin tidak bisa dipercaya.
Hasil Komite Etik KPK menyebutkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Sikap Komite Etik KPK itu membuktikan bahwa tudingan Nazaruddin tak terbukti.
Mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin sempat berkoar pimpinan KPK kecipratan uang sejumlah proyek yang melibatkan dirinya. Namun Anggota Komisi Etik KPK Syafii Maarif yakin pimpinan KPK tidak ada yang menerima dana dari Nazaruddin.
Berdasarkan kesimpulan akhir dari Komite Etik tidak ada pimpinan yang melakukan pelanggaran, namun terdapat dua pejabat yang diputus melakukan pelanggaran ringan.
Komite etik KPK sudah memeriksa pimpinan dan pegawai dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pidana. Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang S Pratomosunu melakukan pelanggaran ringan.
"Tidak ada maksud intervensi, yang diperiksa juga bukan secara khusus pimpinan Banggar tapi orang-perorang di Banggar," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy.
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menkum HAM dan Menteri Men PAN menyangkut RUU Komisi Yudisial (KY). RUU KY dijadwalkan pembahasannya selesai hari ini.
“Narapidana punya hak, dia bisa mengugat ke pengadilan karena hak remisinya tak diberikan. Kita sama-sama melihat koruptor harus dibuat jera dan sengsara. Jangan tegakkan keadilan dengan langgar keadilan,”tegas Andi Samsan Nganro.