detikNews
Kejagung Bantah Pengangkatan Pejabatnya Cacat Hukum
Kejaksaan Agung menganggap pengangkatan sejumlah pejabat eselon IIa di Kejagung tidak cacat hukum. Pengangkatan tersebut justru mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: Per-065/A/JA/07/2007
Minggu, 10 Mei 2009 19:01 WIB







































