detikNews
Didasari Bukti Cukup, Penangkapan & Penahanan Misbakhun Sah
Permohonan praperadilan Misbakhun ditolak untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, penangkapan dan penahanan Misbakhun didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Rabu, 02 Jun 2010 15:11 WIB







































