detikNews
Tompel Si Penyiram Air Keras Sungkem Minta Maaf ke Korbannya di Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras ke bus PPD 213 dengan terdakwa Ridwan Nur alias Tompel (18). Tompel yang hadir dalam sidang meminta maaf dengan bersungkem kepada korbannya.
Kamis, 23 Jan 2014 20:37 WIB







































