detikNews
RUU KUHP: Terpidana Berkelakuan Baik di Penjara, Hukuman Mati Dianulir
Hukuman mati di RUU KUHP dijatuhkan secara bersyarat. Terpidana bisa saja tidak dieksekusi mati apabila menunjukkan penyesalan selama 10 tahun di penjara.
Kamis, 29 Agu 2019 10:53 WIB







































