detikNews
Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita Terancam 2 Tahun Bui
Polisi menjerat driver Grab dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan penumpang wanita. Driver tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara.
Selasa, 28 Des 2021 12:49 WIB