Tawaran ganti rugi bertujuan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda.
Ketua pengurus NU cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.