Pembahasan RUU Peradilan Militer akhirnya menemukan titik terang. DPR dan Dephan menyepakati tindak pidana umum oleh personel TNI akan dibawa ke peradilan umum.
Ruang untuk perdagangan orang alias trafiking semakin dibatasi dengan RUU PTPPO. Meski ada unsur persetujuan korban perdagangan, namun tidak menghilangkan penuntutan tindak pidananya.
Pemerintah merevisi pasal penghinaan terhadap presiden di RUU KUHP. Revisi dilakukan setelah MK menghapuskan 3 pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP.
Pengadilan umumkah... atau pengadilan militerkah... Enggan pilih yang mana, KSAD lebih memilih menanti putusan soal pengadilan mana yang akan dipilih pemerintah dan DPR.