Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi berlaku mulai April 2020.
OJK, bank, Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga industri keuangan nonbank seperti leasing di Jakarta tetap beroperasi meski PSBB DKI dimulai lagi Senin (14/9).