Meiliana divonis penjara 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan terlalu kencang. Komisi VIII DPR meminta agar tidak ada yang memperkeruh suasana.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan bui karena memprotes volume suara azan. Apa tanggapan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir?